CONTOH SURAT KEPUTUSAN PEMEGANG KENDARAAN DINAS
KOP KECAMATAN
____________________________________________________________________
KEPUTUSAN CAMAT KALIDONI KOTA PALEMBANG
NOMOR : ..../KPTS/..../2021
T E N T A N G
PENUNJUKAN PEMEGANG KENDARAAN
DINAS JABATAN/OPERASIONAL
PADA KECAMATAN ___________ KOTA __________
TAHUN 2021
CAMAT _________ KOTA _____________,
Menimbang |
: |
a.
Bahwa
barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah; b.
Bahwa dalam rangka pengawasan dan
pengamanan dalam pemanfaatan asset Pemerintah Kota ________ berupa kendaraan
dinas opersional perlu tindakan pengamanan secara simultan yang meliputi pengamanan
fisik, administrasi dan hukum, perlu ditunjuk penanggungjawab kendaraan dinas
operasional; c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Camat _______ Kota
______ tentang Penunjukan Pemegang Kendaraan
Dinas Operasional pada Kecamatan _______ Kota ___________.
|
Mengingat
Menetapkan |
:
: |
1. Undang – Undang Nomor ____ Tahun ___ tentang ______________________________________________________ ______________________________________________________; 2. Undang-Undang
Nomor ___ Tahun ____ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547; 5. Peraturan Daerah Kota ______________ Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota ______________ Tahun 2008 Nomor 7) MEMUTUSKAN: |
KESATU
|
:
|
Menunjuk
Pemegang Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) dan Roda 2 (Dua) pada Kecamatan
_________ Kota ______, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
: |
Pemegang Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib
mematuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Mempergunakan dan mengoperasikan
kendaraan dimaksud semata-mata hanya untuk keperluandinas; 2. Memelihara dan merawat kendaraan dimaksud agar selalu dalam
keadaan baik dan siap pakai; 3.
Menjaga
kendaraan tersebut agar selalu dalam keadaan aman; 4.
Bertanggungjawab
sepenuhnya atas resiko yang timbul akibat pemakaian; dan 5. Menyerahkan/mengembalikan
kepada Pejabat yang menunjuk, apabila terjadi mutasi, pensiun atau atas kebijakan lain untuk kepentingan dinas; dan 6. Dilarang menjadikan
kendaraan dimaksud sebagai jaminan hutang.
|
KETIGA |
: |
Pemegang
Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana dimaksud berhak memperoleh penggantian Bahan Bakar Minyak,
teliti ulang dan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
KEEMPAT
|
: |
Penyerahan kendaraan akan
ditindak lanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada masing-masing
pemegang kendaraan.
|
KELIMA
|
: |
Dengan
ditetapkannya Keputusan Camat _____ Kota ________ ini maka Keputusan Camat ________ Kota _________ sebelumnya tentang Penunjukan
Pemegang Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional Pada Kecamatan ________ Kota
Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
KEENAM |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan : di (Nama Kota)
Pada tanggal :
20
Januari 2021
CAMAT ___________
KOTA ______________,
Nama Camat
Jabatan Camat
NIP. Camat
Comments
Post a Comment