CONTOH SURAT KEPUTUSAN PEMEGANG KENDARAAN DINAS

 KOP KECAMATAN

____________________________________________________________________

KEPUTUSAN CAMAT KALIDONI KOTA PALEMBANG

NOMOR :  ..../KPTS/..../2021

 

T E N T A N G


PENUNJUKAN PEMEGANG KENDARAAN

DINAS JABATAN/OPERASIONAL

PADA KECAMATAN ___________ KOTA __________

TAHUN 2021


CAMAT _________ KOTA _____________,


Menimbang

:

a.       Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b.       Bahwa dalam rangka pengawasan dan pengamanan dalam pemanfaatan asset Pemerintah Kota ________ berupa kendaraan dinas opersional perlu tindakan pengamanan secara simultan yang meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum, perlu ditunjuk penanggungjawab kendaraan dinas operasional;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Camat _______ Kota ______ tentang Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas Operasional pada Kecamatan _______ Kota ___________.

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Menetapkan

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:  

1. Undang – Undang Nomor ____ Tahun ___ tentang ______________________________________________________

      ______________________________________________________;

2. Undang-Undang Nomor ___ Tahun ____ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547; 

5.     Peraturan Daerah Kota ______________ Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota ______________ Tahun 2008 Nomor 7)


MEMUTUSKAN:


KESATU

 

 


:

 

 

 


Menunjuk Pemegang Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) dan Roda 2 (Dua) pada Kecamatan _________ Kota ______, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA

 

:

Pemegang Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Mempergunakan dan mengoperasikan kendaraan dimaksud semata-mata hanya untuk keperluandinas;

2.    Memelihara dan merawat kendaraan dimaksud agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai;

3.       Menjaga kendaraan tersebut agar selalu dalam keadaan aman;

4.       Bertanggungjawab sepenuhnya atas resiko yang timbul akibat pemakaian; dan

5. Menyerahkan/mengembalikan kepada Pejabat yang menunjuk, apabila terjadi mutasi, pensiun atau atas kebijakan lain untuk kepentingan dinas; dan

6.  Dilarang menjadikan kendaraan dimaksud sebagai jaminan hutang.

 

KETIGA

:

Pemegang Kendaraan Dinas Operasional sebagaimana dimaksud berhak memperoleh penggantian Bahan Bakar Minyak, teliti ulang dan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

KEEMPAT

 

:

Penyerahan kendaraan akan ditindak lanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada masing-masing pemegang kendaraan.

 

KELIMA

 

:

Dengan ditetapkannya Keputusan Camat _____ Kota ________ ini maka Keputusan Camat ________ Kota _________ sebelumnya tentang Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas Jabatan/Operasional Pada Kecamatan ________ Kota Palembang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KEENAM

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan         :   di (Nama Kota)

Pada tanggal        :  20 Januari 2021

 

CAMAT ___________
KOTA ______________,

 

 

 

 

Nama Camat

Jabatan Camat

NIP. Camat









Comments

Popular Posts